Inilah Syarat dan Rukun Zakat Mal Yang Harus Dipenuhi
Penghasilan yang didapatkan oleh umat Islam tidak sepenuhnya menjadi miliknya karena harus dikeluarkan sebagian dan diberikan kepada orang tertentu. Hal tersebut dinamakan zakat mal, di mana memberikan zakat kepada orang tertentu. Dengan tujuan agar penghasilan yang didapat mendapat berkah dan bisa dinikmati oleh orang lain. Selain itu, ada pula beberapa rukun zakat mal yang harus diketahui.
Definisi Zakat Mal
Secara umum, mal artinya harta. Harta sendiri memiliki pengertian sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia untuk diambil manfaat dan untuk disimpan. Ada juga yang berpendapat bahwa harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki atau dikuasai untuk dimanfaatkan menurut kelazimannya.
Ada dua syarat sesuatu disebut harta, yaitu:
- Dapat disimpan, dimiliki, dikumpulkan, dan dikuasai
- Dapat bermanfaat sesuai dengan lazimnnya. Contoh: mobil, rumah, hasil pertanian, ternak, emas, uang, dan lain sebagainya.
Jenis Mal/ Harta yang Wajib Dizakati
Ada beberapa jenis harta atau mal yang wajib dizakati menurut ajaran islam. Harta tersebut meliputi: emas dan perak, binatang ternak, hasil pertanian, harta perniagaan, kekayaan laut, hasil pertambangan, dan riqaz.
Emas dan Perak
Emas dan perak adalah hasil tambang yang memiliki nilai yang tinggi. Karena bernilai tinggi, emas dan perak adalah logam mulia yang umum dijadikan sebagai perhiasan. Logam hasil tambang ini pada zaman dulu juga menjadi alat tukar selama beberapa waktu.
Dalam ajaran islam, emas dan perak masuk dalam kelompok harta berkembang. Oleh karena itu, emas dan perak wajib dizakatkan. Zaka untuk jenis harta emas dan perak ini bisa berupa uang, bejana, leburan logam, ukiran, souvenir, dan barang berharga lainnya.
Di zaman modern ini yang mana sudah tidak berlaku lagi mata uang perak dan emas, harta yang dianggap setara dengan emas dan perak wajib dizakatkan. Misal bangunan/ properti, tanah, uang tunai, deposito, saham, cek, dan lainnya yang bisa diuangkan dan kurang lebih setara dengan nilai emas dan perak saat ini.Sedang emas dalam bentuk perhiasan, asal tidak dalam jumlah yang berlebihan, tidak wajib zakat.
Binatang Ternak
Yang masuk dalam daftar zakat mal untuk kategori harta yang berupa binatang ternak adalah hewan ternak yang berukuran besar, seperti sapi, kerbau, unta, kambing, domba, dan lain sebagainya.
Untuk hewan ternak unggas seperti ayam, bebes, itik, dan burung juga masuk dalam kategori harta wajib zakat. Untuk besaran nishab, akan dibahas di topik tersendiri.
Berbagai Jenis Hasil Pertanian
Berbagai jenis hasil pertanian juga wajib dizakatkan. Adapun hasil pertanian yang wajib dibayarkan zakatnya adalah hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomi seperti umbi-umbian, biji-bijian, buah-buahan, sayuran, rumput-rumputan, tanaman hias, daun-daunan, dan masih banyak jenis hasil eprtanian lainnya.
Hasil Perniagaan
Yang termasuk dalam harta perniagaan adalah segala sesuatu yang didapat dari hasil jual-beli, baik secara perorangan maupun dalam bentuk perusahaan, koperasi, CV, PT, dan lain sebagainya.
Produk yang ditransaksikan juga meliputi semua jenis produk. Entah fashion item, perhiasan, alat-alat rumah tangga, buku, alat eletkronik, gadget, dan masih banyak jenis produk lainnya.
Kekayaan Laut dah Hasil Tambang
Hasil tambang atau ma’din adalah segala jenis material yang berasal dari perut bumi dan merupakan sebagai hasil mineral dari fosil binantang dan tumbuhan yang telah tertimbun sejak jutaan tahun lalu. Ada banyak sekali contoh hasil tambang yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sebut saja minyak bumi, batu bara, nikel, mangan, timah, tembaga, emas, perak, dan masih banyak contoh hasil bumi lainnya.
Sedang hasil laut di sini adalah semua jenis kekayaan dalam laut yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan pastinya memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi. Contoh hasil laut: ribuan jenis ikan, kerang, mutiara, gurita, cumi-cumi, udang, lobster, kepiting, dan masih banyak kekayaan laut lainnya.
Harta Terpendam atau Rikaz
Mungkin tidak banyak orang tahu tentang rikaz. Rikaz adalah harta yang terpendam dari zaman dulu, atau lebih familiar dengan istilah harta karun. Temuan harta tanpa pemilik juga masuk dalam kategori Rikaz yang wajib dizakatkan.
Nisab Harta/ Mal
Nizab untuk tiap jenis harta/ mal berbeda, berikut informasi detailnya.
Nisab Emas
Nisab emas adalah 20 Dinar, sedang 1 dinar kurang lebih setara dengan 4,25 gram. Jadi, untuk memenuhi nisab emas, kita harus hitung seperti ini: 4,25 gr x 20 = 85 gram. Dari besaran nisab ini, zakat yang perlu dibayarkan adalah 2,5% dari dari nilai nisab.
Nisab Perak
Nilai nisab perak sebesar 200 Dirham, sedang 1 Dirham senilai 595 gram perak. Dari nilai nisab tersebut, kemudian diambil 2,5% dari nisab. Cara menghitungnya sama dengan cara menghitung zakat mal untuk emas di atas.
Nisab Bintang Ternak
Untuk nisab binantang ternak, berikut detailnya: unta: 5 ekor, sapi: 30 ekor. Untuk detailnya, silahkan perhatikan tabel zakat untuk hasil ternak jenis sapi berikut:
- 30-39 ekor: 1 ekor untuk zakat (usia 1 tahun)
- 40-59 ekor: 1 ekor untuk zakat (usia 2 tahun)
- 60 ekor: 2 ekor usia 1 tahun atau 2 tahun
- 70 ekor: 1 ekor usia 1 tahun dan 1 ekor usia 2 tahun
- 80 ekor: 2 ekor usia 2 tahun
- 90 ekor: 3 ekor usia 1 tahun
- 100 ekor: 2 ekor usia 1 tahun dan 1 ekor usia 2 tahun
Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Zakat Mal
Sebelum membahas mengenai rukun dari zakat mal, terlebih dahulu harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan zakat mal. Dengan kata lain bahwasanya zakat mal tidak akan terjadi apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan tersebut. Maka dari itu, berikut ini merupakan paparan mengenai syarat dalam melakukan zakat mal.
- Sebagai Kepemilikan Penuh dan Terus Berkembang
Syarat pertama adalah harta yang akan dijadikan sebagai zakat mal merupakan harta yang dimiliki secara penuh oleh individu atau lembaga. Dalam artian bahwa harta yang akan dijadikan zakat mal tersebut bukan milik orang lain. Selain itu, harta tersebut juga harus memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang ketika sudah dijadikan zakat nantinya.
- Telah Mencapai Nisab dan Melebihi Kebutuhan Pokok
Sebelumnya perlu diketahui bahwa nisab merupakan jumlah dari minimal harta yang dimiliki sehingga dikenakan wajib zakat. Sehingga harta yang belum mencapai nisab tidak wajib untuk dijadikan sebagai zakat mal. Bukan hanya itu, harta yang dimiliki tersebut juga harus melebihi dari kebutuhan pokok yang digunakan individu bersama keluarga.
- Bebas Utang dan Sudah Berlalu Dalam Jangka Satu Tahun
Hal terpenting adalah bahwa harta yang dijadikan sebagai zakat mal harus bebas dari utang untuk mencapai nisab. Sehingga harta tersebut sudah termasuk dalam harta yang wajib untuk dijadikan zakat. Kemudian kepemilikan dari harta yang akan dijadikan zakat tersebut juga harus mencapai satu tahun seperti perhiasan,simpanan, hewan ternak, dan lainnya.
Rukun Dari Zakat Mal
Syarat-syarat zakat mal sudah diketahui untuk dipenuhi sebelum membagikan zakat kepada orang yang dituju. Kemudian ada rukun zakat mal yang juga perlu untuk diketahui agar zakat yang diberikan bisa menjadi berkah bagi orang lain. Nah, berikut ini merupakan paparan mengenai rukun dari zakat mal tersebut.
- Diawali Dengan Niat Untuk Mengeluarkan Zakat Mal
Niat yang dimaksud di sini adalah niat yang berasal dari hati untuk menunjukkan sebuah keikhlasan dari seseorang untuk mengeluarkan zakat tersebut. Di mana niat tersebut harus dilafalkan secara lisan dan semata-mata hanya karena Allah SWT. Dengan kata lain bahwa zakat yang dikeluarkan tersebut bukan untuk pamer kepada orang lain.
- Ada Orang Yang Menunaikan dan Berhak Menerima Zakat
Rukun selanjutnya adalah bahwasanya harus ada orang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal tersebut. Selain itu, ada pula orang yang berhak dalam menerima zakat mal yang dikeluarkan. Orang yang menerima tersebut seperti seorang fakir, mualaf, ibnu sabil, hamba sahaya, miskin, amil, gharimin, dan fisabilillah.
- Adanya Harta Yang Akan Dijadikan Zakat
Yang terakhir adalah dengan adanya harta berdasarkan persyaratan yang akan dijadikan sebagai zakat mal yang terdiri dari berbagai macam harta. Seperti dalam kategori hewan ternak, hasil pertanian, perhiasan, barang temuan, penghasilan profesi, dan lain sebagainya. Di mana kategori harta tersebut bisa dijadikan sebagai harta untuk zakat mal.
Itulah beberapa ulasan mengenai syarat-syarat dan rukun zakat mal yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat tersebut. Dengan kata lain bahwa rukun dari zakat tersebut harus ada sebelum melakukan zakat. Di mana kedua hal tersebut juga menjadi pembeda antara jenis zakat lainnya meskipun hampir sama.